Upaya Pemerintah dalam Mengurangi Aktivitas Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia
Abstract
Perdagangan impor pakaian bekas di Indonesia, saat ini banyak diperjual belikan. Impor pakaian bekas ini atau biasa disebut thrifting, dikatakan ilegal dan dilarang. Sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pasal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, impor barang berupa pakaian bekas dan bebas ini bisa dikelompokkan sebagai barang yang berbahaya yang beredar secara bebas tanpa adanya pengawasan yang dimana sangat merugikan konsumen, industri dalam negeri, pendapatan, serta perekonomian negara. Maka, masalah perdagangan pakaian bekas ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk segera diatasi. Hasil penelitian kali ini menunjukkan dampak negatif dan dampak yang berkelanjutan jual beli impor pakaian bekas. Hukum pidana bagi pengimpor pakaian legal sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang. Tanggung jawab para pelaku usaha pakaian bekas yang diimpor dari luar karena berkaitan dengan perlindungan konsumen. Serta penegakan hukum untuk mencegah impor legal yang berkelanjutan.
References
Birahayu, D. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan Pakaian Bekas. Perspektif Hukum, 156-167.
Dian, A. (2021). PENGARUH KOREAN WAVE TERHADAP MINAT BELI BAKU BEKAS. SENMABIS: Conference Sains , 30-37.
DEWI, Ni Made Indah Krisna; WIDIATI, Ida Ayu Putu; SUTAMA, I. Nyoman. Implikasi Penjualan Pakaian Bekas Impor bagi Konsumen di Kota Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum, 2020, 1.1: 216-221.
EFFENDI, Muhammad Herman, et al. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR MELALUI APLIKASI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM DI INDONESIA. WASAKA HUKUM, 2022, 10.1: 141-162.
Fadilah, I. (2022). Retrieved Januari 1, 2023, from Sudah Tahu Impor Baju Bekas Dilarang, Kok Masih Bisnis Thrifting?: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6125200/sudah-tahu-impor-baju-bekas-dilarang-kok-masih-bisnis-thrifting
FEBRIANTI, D., Nisyak, H., & Abror, M. Y. (2021). Analisis Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Indonesia Periode 2015-2020 (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).
Lavenia, A. (2022). Retrieved Januari 1, 2023, from Impor Baju Bekas dan Sisi Lain Thrifting: https://www.cxomedia.id/general knowledge/20221004125635-55-176418/impor-baju-bekas-dan-sisi-lain-thrifting
Lubis, A. M. (2022). Retrieved Januari 1, 2023, from Dua sisi mata pisau larangan impor baju bekas, saatnya kembangkan local brand: https://theconversation.com/dua-sisi-mata-pisau-larangan-impor-baju-bekas-saatnya-kembangkan-brand-lokal-189068
Mutia, A. (2022). Retrieved Januari 1, 2023, from Nilai Impor Baju Bekas Meroket 607,6% pada Kuartal III 2022, Ancam Industri Tekstil RI: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/21/nilai-impor-baju-bekas-meroket-6076-pada-kuartal-iii-2022-ancam-industri-tekstil-ri
Putri, C. N. (2022). Dipetik Januari 1, 2023, dari Impor Baju Bekas Dilarang, Apa Dampaknya bagi Lingkungan dan Bisnis Thrifting di Masa Depan?: https://www.parapuan.co/read/533448323/impor-baju-bekas-dilarang-apa-dampaknya-bagi-lingkungan-dan-bisnis-thrifting-di-masa-depan
Statistik, B. P. Dipetik Januari 1, 2023, dari Data Ekspor Impor: https://www.bps.go.id/exim/
Wijaya, M. W. A., & Andriasari, D. (2022, July). Bisnis Pakaian Impor Bekas (Thrifting) sebagai Tindak Pidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 2, pp. 1117-1123).
Wijaya, R. (2022). MENGETAHUI PENGARUH KUALITAS DAN MEREK PRODUK TERHADAP MINAT BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR. JURNAL CAKRAWALA ILMIAH.
Copyright (c) 2023 Jurnal Bingkai Ekonomi (JBE)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish in JBE (Jurnal Bingkai Ekonomi) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.(See The Effect of Open Access)
JBE (Jurnal Bingkai Ekonomi), is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.