Upaya Pemerintah dalam Mengurangi Aktivitas Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia

  • Rinandita Wikansari Politeknik APP Jakarta
  • Aqilah Putri Satryo Politeknik APP Jakarta
  • Effrilia Shalsabila Politeknik APP Jakarta
  • Nur Rahma Deni Politeknik APP Jakarta
  • Rafika Chaerun Nisa Politeknik APP Jakarta
  • Sofie Putri Agustin Politeknik APP Jakarta
Keywords: Impor, Pakaian Bekas, Penegakan Hukum, Tindak Pidana

Abstract

Perdagangan impor pakaian bekas di Indonesia, saat ini banyak diperjual belikan. Impor pakaian bekas ini atau biasa disebut thrifting, dikatakan ilegal dan dilarang. Sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pasal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, impor barang berupa pakaian bekas dan bebas ini bisa  dikelompokkan sebagai barang  yang  berbahaya yang beredar secara bebas tanpa adanya pengawasan yang dimana sangat merugikan konsumen, industri dalam negeri, pendapatan, serta perekonomian negara. Maka, masalah perdagangan pakaian bekas ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk segera diatasi. Hasil penelitian kali ini menunjukkan dampak negatif dan dampak yang berkelanjutan jual beli impor pakaian bekas. Hukum pidana bagi pengimpor pakaian legal sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang. Tanggung jawab para pelaku usaha pakaian bekas yang diimpor dari luar karena berkaitan dengan perlindungan konsumen. Serta penegakan hukum untuk mencegah impor legal yang berkelanjutan.

References

Birahayu, D. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan Pakaian Bekas. Perspektif Hukum, 156-167.

Dian, A. (2021). PENGARUH KOREAN WAVE TERHADAP MINAT BELI BAKU BEKAS. SENMABIS: Conference Sains , 30-37.

DEWI, Ni Made Indah Krisna; WIDIATI, Ida Ayu Putu; SUTAMA, I. Nyoman. Implikasi Penjualan Pakaian Bekas Impor bagi Konsumen di Kota Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum, 2020, 1.1: 216-221.

EFFENDI, Muhammad Herman, et al. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR MELALUI APLIKASI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM DI INDONESIA. WASAKA HUKUM, 2022, 10.1: 141-162.

Fadilah, I. (2022). Retrieved Januari 1, 2023, from Sudah Tahu Impor Baju Bekas Dilarang, Kok Masih Bisnis Thrifting?: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6125200/sudah-tahu-impor-baju-bekas-dilarang-kok-masih-bisnis-thrifting

FEBRIANTI, D., Nisyak, H., & Abror, M. Y. (2021). Analisis Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Indonesia Periode 2015-2020 (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).

Lavenia, A. (2022). Retrieved Januari 1, 2023, from Impor Baju Bekas dan Sisi Lain Thrifting: https://www.cxomedia.id/general knowledge/20221004125635-55-176418/impor-baju-bekas-dan-sisi-lain-thrifting

Lubis, A. M. (2022). Retrieved Januari 1, 2023, from Dua sisi mata pisau larangan impor baju bekas, saatnya kembangkan local brand: https://theconversation.com/dua-sisi-mata-pisau-larangan-impor-baju-bekas-saatnya-kembangkan-brand-lokal-189068

Mutia, A. (2022). Retrieved Januari 1, 2023, from Nilai Impor Baju Bekas Meroket 607,6% pada Kuartal III 2022, Ancam Industri Tekstil RI: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/21/nilai-impor-baju-bekas-meroket-6076-pada-kuartal-iii-2022-ancam-industri-tekstil-ri

Putri, C. N. (2022). Dipetik Januari 1, 2023, dari Impor Baju Bekas Dilarang, Apa Dampaknya bagi Lingkungan dan Bisnis Thrifting di Masa Depan?: https://www.parapuan.co/read/533448323/impor-baju-bekas-dilarang-apa-dampaknya-bagi-lingkungan-dan-bisnis-thrifting-di-masa-depan

Statistik, B. P. Dipetik Januari 1, 2023, dari Data Ekspor Impor: https://www.bps.go.id/exim/

Wijaya, M. W. A., & Andriasari, D. (2022, July). Bisnis Pakaian Impor Bekas (Thrifting) sebagai Tindak Pidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 2, pp. 1117-1123).

Wijaya, R. (2022). MENGETAHUI PENGARUH KUALITAS DAN MEREK PRODUK TERHADAP MINAT BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR. JURNAL CAKRAWALA ILMIAH.

Published
2023-01-31
How to Cite
Wikansari, R., Satryo, A. P., Shalsabila, E., Deni, N. R., Nisa, R. C., & Agustin, S. P. (2023). Upaya Pemerintah dalam Mengurangi Aktivitas Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia. Jurnal Bingkai Ekonomi (JBE), 8(1), 35-42. https://doi.org/10.54066/jbe.v8i1.251