Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya
Abstract
Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.
References
[2] Rodliyah and S. HS, Hukum Pidana Khusus, Unsur dan Sanksi Pidananya, Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
[3] A. Wahid, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2005.
[4] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Revisi. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
[5] R. Maulinda and Suyatno, “Etika Komunikasi Dalam Menggunakan Media Sosial (Instagram),” Proceeding Univ. Pamulang Banten, vol. 1, no. 1, 2016, [Online]. Available: http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Proceedings/article/view/1182/9 50.
[6] Karyanti and Aminudin, Cyberbullying dan Bodyshaming. Yogyakarta: K-Media, 2019.
[7] S. Marzuki, Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2017.
[8] I. Yanuarita and Wiranto, Mengenal Media Sosial Agar Tak Menyesal. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018.
[9] Karina Listya Widyasari et al., Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial Dalam Lembaga Pemerintah. Jakarta: Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2018.
[10] E. Triastuti, D. Adrianto, and A. Nurul, Kajian Dampak Penggunaan Media Sosial Bagi Anak dan Remaja, Cetakan Pertama. Jakarta: Pusat Kajian Komunikasi Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia Depok dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2017.
[11] Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Cetakan Pertama. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
[12] Esmi Warassih, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan Kedua. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.
[13] J. H. Arsyad and D. Karisma, Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
[14] Marwan Effendy, Pemberantasan Korupsi dan Good Governance, Cetakan Pertama. Jakarta: Timpani Publishing, 2010.
[15] Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2011.
[16] Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju, 2016.
[17] Soeratno and Lincolin Arsyad, Metodologi Penelitian Untuk Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2003.
[18] Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Cetakan Kesatu. Bandung: Alfabeta, 2017.
[19] Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, Tegakkan Hukum, Gunakan Hukum, Cetakan Kesatu. Jakarta: Kompas, 2006.
[20] Marwan Effendy, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi & Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Cetakan Pertama. Jakarta: Referensi, 2012.
[21] H. P. Teguh and U. Saepullah, Teori dan Praktik Hukum Acara Pidana Khusus, Penundaan Eksekusi Mati Bagi Terpidana Mati di Indonesia (Kasus: Tipikor, Narkoba, Teroris, Pembunuhan, dan Politik), Cetakan Kesatu. Bandung: Pustaka Setia, 2016.
[22] Edy Santoso, Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis Di Indonesia, Cetakan Kesatu. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
[23] Oksidelfa Yanto, Negara Hukum, Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Cetakan Kesatu. Bandung: Pustaka Reka Cipta (PRC), 2020.
[24] Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
[25] Munir Fuady, Bisnis Kotor, Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Cetakan Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
[26] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan Ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
[27] Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Kesatu, Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
[28] Ismu Gunadi and J. Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
[29] Gomgom T.P. Siregar, Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2020.