Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine
Abstract
Perkembangan teknologi informasi saat ini, juga bermanfaat di bidang pelayanan kesehatan, diantaranya yakni telemedicine. Manfaat dan kemudahan tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan, mengingat kedudukan pasien yang lemah sebagai penerima layanan, maka perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum bagi pasien dalam telemedicine dipahami dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 7 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020, yakni menerapkan prinsip kerahasiaan pasien, kewajiban Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik, serta adanya rekam medis. Adanya larangan bagi dokter dalam telemedicine juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien. Bagi Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) pemberi maupun peminta layanan konsultasi pun harus melakukan registrasi. Kewajiban dan hak pasien dalam telemedicine juga dilindungi, sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Adapun upaya penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan praktik dokter melalui telemedicine yang menimbulkan suatu kerugian bagi pasien, yakni dapat dilakukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, gugatan perbuatan melawan hukum, penyelesaian melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
References
[2] A. Kadir and T. C. Triwahyuni, Pengantar Teknologi Informasi, Revisi. Yogyakarta: Andi, 2013.
[3] F. A. Junaedi and D. Barsasella, Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK), Teknologi Informasi Kesehatan I, Aplikasi Komputer Dasar, Cetakan Pertama. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018.
[4] J. S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Cetakan Kesatu. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
[5] S. Raharjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
[6] J. E. Setiyowati, Perlindungan Hukum Peserta Bagi Hasil di Suatu Perusahaan. Bandung: Alumni, 2003.
[7] S. Herlambang, Etika Profesi Kesehatan. Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2011.
[8] D. Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Jakarta: Sagung Seto, 2010.
[9] S. A. Gondhowiardjo, Kebijakan PORI Teleradioterapi Di Masa Pandemik Covid 19. Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia (PORI), 2020.
[10] S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
[11] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Cetakan Kedelapan. Bandung: Alfabeta, 2009.
[12] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
[13] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
[14] L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
[15] S. Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Edisi Pertama, Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
[16] J. Guwandi, Dugaan Malpraktek Medik & Draft RPP: “Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien.” Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006.
[17] S. Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan, Cetakan Pertama. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
[18] H. Soewono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter Dalam Transaksi Terapeutik, Cetakan Pertama. Surabaya: Srikandi, 2018.
[19] A. Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Buku 1, Cetakan Pertama. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.
[20] M. J. Hanafiah and A. Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 1999.
[21] K. Al Kharis, Pengembangan Telemedicine Dalam Mengatasi Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Primaya Hospital. Cikarang: Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial Universitas Pelita Bangsa.
[22] P. Prawiroharjo, P. Pratama, and N. Librianty, “Layanan Telemedis di Indonesia: Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika,” J. Etika Kedokt. Indones., vol. 3, no. 1, 2019.
[23] N. L. D. Yuliana and I. N. Bagiastra, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien yang Menderita Kerugian Akibat Salah Diagnosis Dalam Platform Layanan Kesehatan Online,” J. Kertha Wicara, vol. 10, no. 8, 2021.
[24] A. A. G. S. S. Dharma, “Pengaturan Pelayanan Kesehatan yang di lakukan oleh Dokter Melalui Telemedicine,” J. Magister Huk. Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 9, no. 3, 2020.