Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana

  • Jawade Hafidz Arsyad Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Keywords: Criminal Law, Flexing, Social Media, Hukum Pidana, Media Sosial

Abstract

Flexing merupakan salah satu fenomena yang terjadi di media sosial, berupa tindakan memamerkan kekayaan. Tujuan flexing adalah untuk memperoleh pengakuan kemampuan finansial atau status. Akan tetapi, flexing juga dapat dijadikan sarana atau modus untuk melakukan suatu tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex.   Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena flexing dalam media sosial dapat berujung pada penindakan hukum (dalam hal ini hukum pidana), bilamana disalahgunakan sebagai sarana atau modus dalam melakukan tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex. Flexing sebagai modus tindak pidana penipuan dilakukan untuk menjerat followers atau konsumen dengan umpan menggunakan kekayaan. Flexing yang dilakukan secara sengaja sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana halnya pada kasus Binomo dan binary option lainnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Tidak hanya tindak pidana penipuan investasi, tetapi juga penyebaran berita bohong (hoax) serta tindak pidana pencucian uang. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Flexing pada dasarnya bukanlah merupakan suatu tindak pidana, selama hal itu dilakukan tidak dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Dalam hukum Islam sendiri, flexing atau pamer adalah sikap riya’ (sombong), yang merupakan perbuatan syirik kecil dan berdosa besar, dan neraka menjadi tempat orang-orang yang sombong.

References

Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Perikatan, Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Mery Christian Putri, Perjanjian Di Era Digital Ekonomi, Tinjauan Yuridis dan Praktik, Cetakan Kesatu. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.

Sinta Dewi Rosadi, Cyber Law, Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Mahyuddin, “Social Climber dan Budaya Pamer: Paradoks Gaya Hidup Masyarakat Kontemporer,” J. Kaji. Islam Interdisip., vol. 2, no. 2, pp. 117–135, 2017, [Online]. Available: https://ejournal.uin-suka.ac.id/pasca/jkii/article/view/1086/21.

Virdita Ratriani, “Flexing adalah Sikap Pamer, Ini Asal Mula Kata Flexing,” 4 Februari 2022, 2022. .

Hestianingsih, “Arti Flexing, Istilah yang Ramai di Media Sosial Terkait Pamer Harta,” 23 Mar 2022, 2022. https://wolipop.detik.com/health-and-diet/d-5996210/arti-flex ing-istilah-yang-ramai-di-media-sosial-terkait-pamer-harta#:~:text=Secara%25 20harfiah%252C%2520flexing%2520dalam%2520bahasa,dianggap%2520orang%2520lain%2520tidak %2520menyenangkan.

Fajrina Annisa, “Flexing: Arti, Tujuan Hingga Cara Menguranginya di Media Sosial,” 12 Maret 2022, 2022. https://yoursay.suara.com/lifestyle/2022/03/12/201856/flexing-arti-tujuan-hingga-cara-menguranginya-di-media-sosial.

E. Triastuti, D. Adrianto, and A. Nurul, Kajian Dampak Penggunaan Media Sosial Bagi Anak dan Remaja, Cetakan Pertama. Jakarta: Pusat Kajian Komunikasi Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia Depok dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2017.

C. Suratnoaji, Nurhadi, and Y. Candrasari, Buku Metode Analisis Media Sosial Berbasis Big Data, Cetakan Pertama. Banyumas: Sasanti Institute, 2019.

Karina Listya Widyasari et al., Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial Dalam Lembaga Pemerintah. Jakarta: Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2018.

Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana, Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif, Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Kurniawan Tri Wibowo, Hukum dan Keadilan, Peradilan Yang Tidak Kunjung Adil, Cetakan Pertama. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2020.

A. M. Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law, Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidama, Cetakan Kelima. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Sri Endah Wahyuningsih, Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Kedua. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2013.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama. Mataram-NTB: Mataram University Press, 2020.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama. Tangerang Selatan: UNPAM Press, 2018.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Cetakan Kesatu. Bandung: Alfabeta, 2017.

S. HS, Hukum Kontrak Elektonik, E-Contract Law, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu. Depok: Raja Grafindo Persada, 2021.

Dian Mega Erianti Renouw, Perlindungan Hukum E-Commerce; Perlindungan Hukum Pelaku Usaha & Konsumen E-Commerce Di Indonesia, Singapura dan Australia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Yayasan Taman Pustaka, 2016.

Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI, Panduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kementerian Perdagangan RI, Cetakan Pertama. Jakarta: Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI, 2014.

I. Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu. Bandung: Alumni, 2010.

Nurudin, Media Sosial, Agama Baru Masyarakat Milenial, Cetakan Pertama. Malang: Intrans Publishing, 2018.

M. Asrorun Ni’am Sholeh, Panduan Bermuamalah Melalui Media Sosial, Untuk Pelajar & Umum, Cetakan Pertama. Jakarta: Erlangga, 2020.

Rahmat Ramadhani, Buku Ajar, Hukum & Etika Profesi Hukum, Cetakan Pertama. Deli Serdang: Bunda Media Group, 2010.

Tim Cari Cuan, “Awas Jangan Sampai Terjebak Penipuan Berkedok Investasi Serupa Indra Kenz dan Doni Salmanan,” 20 Mar 2022, 2022. .

S. Winduwati and R. Oktavianti, Pentingnya Kemampuan Personal Branding di Era Digital (Kegiatan Penyuluhan Di SMAN 39 Jakarta), dalam Fajar Junaedi dan Filosa Gita Sukmono, Komunikasi Dalam Dunia Digital, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Litera, 2019.

Rodliyah and S. HS, Hukum Pidana Khusus, Unsur dan Sanksi Pidananya, Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

R. M. Aboe and N. Campanella, Isu Hukum Kesehatan Elektronik (Mengacu Pada Peraturan Negara-Negara Uni Eropa), Catatan Konferensi Training E-Health, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

L. A. S., Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

N. Sambas and A. Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2019.

Published
2022-06-30
How to Cite
Arsyad, J. H. (2022). Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(1), 10-28. https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.158