Perlindungan Hukum dalam Kontrak Elektronik pada e-Commerce
Abstract
Kontrak elektronik merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam e-commerce, oleh karena di dalamnya ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak. Pada e-commerce, seperti dalam hal jual-beli online, tidak lepas dari adanya wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga bagi pihak yang dirugikan memerlukan perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam kontrak elektronik pada e-commerce belum sepenuhnya dapat dilakukan, terutama bagi barang yang nilainya tidak begitu besar, sehingga pembeli harus merelakan dan mau menerima kerugian sebagai risiko dalam transaksi elektronik. Perlu adanya itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan kontrak dalam e-commerce. Selain itu, pelaku usaha juga perlu untuk mencantumkan ketentuan yang dapat memperkuat hak-hak konsumen, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen seimbang. Apabila telah terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan somasi kepada pihak yang merugikan, sebelum ditempuh melalui jalur hukum. Untuk mencegah wanprestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, hukum menyediakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko.
References
Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Perikatan, Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Dian Mega Erianti Renouw, Perlindungan Hukum E-Commerce; Perlindungan Hukum Pelaku Usaha & Konsumen E-Commerce Di Indonesia, Singapura dan Australia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Yayasan Taman Pustaka, 2016.
E. Nirmala and A. Musyafa, Modul E-Commerce, Teknik Informatika, Cetakan Pertama. Tangerang Selatan: UNPAM Press, 2017.
R. E. Indrajit, Electronic Commerce, Strategi dan Konsep Bisnis Di Dunia Maya. Bandung: APTIKOM, 2002.
Mery Christian Putri, Perjanjian Di Era Digital Ekonomi, Tinjauan Yuridis dan Praktik, Cetakan Kesatu. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.
S. HS, Hukum Kontrak Elektonik, E-Contract Law, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu. Depok: Raja Grafindo Persada, 2021.
M. Pardede, Hukum Perjanjian Teknologi Informasi dan Kejahatan, Cetakan Pertama. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2021.
B. Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju, 2016.
S. Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.
I. Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu. Bandung: Alumni, 2010.
D. Widdijawan, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Bisnis, Transaksi & Sistem Elektronik (UU ITE Perubahan No. 19/2016), Cetakan Kesatu. Bandung: Keni Media, 2018.
S. Hansen, Manajemen Kontrak Konstruksi, Pedoman Praktis Dalam Mengelola Proyek Konstruksi, New Edition, Cetakan Keempat, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.
R. R. Antasari and Fauziah, Hukum Bisnis, Cetakan Pertama. Malang: Setara Press, 2018.
R. Khairandy, Perjanjian Jual Beli, Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2016.
M. Isnaeni, Perjanjian Jual Beli, Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2016.
C. T. S. Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
V. B. Sitompul, Buku Mengajar Hukum Perdata, Cetakan Kesatu. Jakarta: Pustaka Mandiri, 2017.
I. K. O. Setiawan, Hukum Perikatan, Cetakan KeduaJ. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Copyright (c) 2022 Jurnal Cakrawala Informasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.