Penyebaran Screenshot Whatsapp dalam Perspektif Etika dan Hukum Pidana

  • Jawade Hafidz Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Keywords: Etika, Hukum Pidana, Screenshot, WhatsApp, Criminal Law, Ethics

Abstract

Komunikasi saat ini sangat mudah dengan adanya platform digital media sosial, salah satunya adalah WhatsApp. WhatsApp dapat digunakan untuk telepon, mengirim pesan atau file, dan berbagi informasi. Penyebaran  screenshot  Whatsapp  menandai kurangnya kesadaran etika dalam penggunaan internet, yang dapat merugikan pihak lain, dan berakhir di ranah hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebaran screenshot WhatsApp dalam perspektif etika, termasuk dalam tindakan tidak etis atau tidak baik, jika dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari orang yang terlibat dalam percakapan. Dalam perspektif hukum pidana, maka penyebaran screenshot WhatsApp termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, oleh karena terdapat data pribadi seseorang atau mengandung privasi orang lain. Penyebaran screenshot WhatsApp yang mengandung muatan identitas pribadi, termasuk sebagai pelanggaran privasi, dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, penyebaran screenshot WhatsApp, termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.

References

[1] A. H. Barkatullah, Hukum Transaksi Elektronik (Sebagai Panduan Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia), Cetakan Kesatu. Bandung: Nusa Media, 2017.
[2] Kominfo dan Siber Kreasi, “Etika Dunia Siber.” .
[3] D. Budhijanto, Cyberlaw & Revolusi Industri 4.0, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu. Bandung: Logoz Publishing, 2019.
[4] P. Dryad, “Screenshot dan Screen Capture, Artinya Apa Sih?” https://techijau.com (accessed Jul. 11, 2022).
[5] Owner, “Perbedaan Screenshot dan Screen Capture Pada Gadget.” https://bermacam.com (accessed Jul. 11, 2022).
[6] WhatsApp, “Tentang WhatsApp.” https://www.whatsapp.com/about (accessed Jul. 11, 2022).
[7] N. Hannani, “Pengertian WhatsApp Beserta Sejarah, Manfaat, Kelebihan dan Kekurangan WhatsApp.” https://www.nesabamedia.com (accessed Jul. 11, 2022).
[8] B. Winarso, “Apa Itu Whatsapp, Sejarah dan Fitur-fitur Unggulannya?” .
[9] B. Prihatminingtyas, Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders. Purwokerto: 2019, 2019.
[10] M. Qorib and M. Zaini, Integrasi Etika dan Moral, Spirit dan Kedudukannya Dalam Pendidikan Islam, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Bildung, 2020.
[11] F. M. Wantu, Buku Ajar, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kesatu. Gorontalo: UNG Press, 2015.
[12] Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
[13] F. Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Edisi Kesatu, Cetakan Pertama. Tangerang Selatan: Nusantara Persada Utama, 2017.
[14] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
[15] Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama. Mataram-NTB: Mataram University Press, 2020.
[16] Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju, 2016.
[17] Soeratno and Lincolin Arsyad, Metodologi Penelitian Untuk Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2003.
[18] S. N. Sovia et al., Ragam Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana kerjasama dengan Excellent12: Solidaritas Untuk Penelitian Hukum, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.
[19] S. I. Astuti et al., Modul Budaya Bermedia Digital, Cetakan Pertama. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2021.
[20] H. Niam, Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Diskominfo, 2019.
[21] V. K. S, Etika Profesi, Dalam Bidang Teknologi Informasi. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik bekerjasama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STEKOM), 2021.
[22] E. R. Yulia, Modul Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Program Studi Sistem Informasi STMIK Nusa Mandiri, 2020.
[23] Y. Firmansyah, Modul Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Pontianak: Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak, Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika.
Published
2021-06-30
How to Cite
Hafidz, J. (2021). Penyebaran Screenshot Whatsapp dalam Perspektif Etika dan Hukum Pidana. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(1), 58-73. https://doi.org/10.54066/jci.v1i1.213