Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia

  • Jawade Hafidz Arsyad Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  • Siska Narulita Institut Teknologi dan Bisnis Semarang
Keywords: Gender, Hukum, Hukum Positif, Kekerasan, Korban, Perlindungan Hukum, Legal Protection, Positive Law, Victims, Violence

Abstract

Kekerasan berbasis gender online merupakan bentuk kejahatan atau tindak pidana dengan memanfaatkan teknologi internet. Bentuk kekerasan ini, paling banyak adalah konten intim non-konsensual (NCII) dan pelecehan seksual. Dampak perbuatan ini bagi korban, tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik, tetapi juga psikis. Mengingat berbahayanya perbuatan ini, maka korban perlu mendapatkan perlindungan hukum baik secara preventif maupun secara represif. Penulisan penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal/yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam hukum positif Indonesia, adalah sebagaimana diatur dalam: (a) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, (b) Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan (c) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari ketiga Undang-Undang tersebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 lebih spesifik mengatur mengenai kekerasan berbasis gender online. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diatur bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban dari tiap tahapan sistem peradilan, selain itu juga terdapat perlindungan bagi keluarga korban.

References

E. Kusuma and N. S. Arum, “Sebuah Panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online,” 2019. https://safenet.or.id.
C. Juditha, “Kekerasan Berbasis Gender Online di Masa Pandemi: Eksploitasi Seks Daring pada Remaja di Kota Manado, Online Gender-Based Violence in A Pandemic: Online Sex Exploitation on Adolescent in Manado City,” J. Pekommas, vol. 7, no. 1–12, 2022.
B. Arianto, “Media Sosial sebagai Ruang Baru Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia,” PERSEPSI Commun. J., vol. 4, no. 2, pp. 129–141, 2021.
I. Ningtyas, “Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO),” 2020. https://www.perintis.or.id.
T. Sudrajat and E. Wijaya, Perlindungan Hukum terhadap Tindakan Pemerintah. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Marlina and A. Zuliah, Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bandung: Refika Aditama, 2015.
M. Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Kumpulan Makalah-Makalah Seminar. Bandung: Refika Aditama, 2013.
S. Irianto and L. I. Nurtjahjo, Perempuan dan Anak dalam Hukum & Persidangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.
F. M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Reviva Cendekia, 2015.
Y. Marpi, Ilmu Hukum; Suatu Pengantar. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri, 2020.
I. G. P. Astawa, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.
O. Yanto, Negara Hukum; Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta (PRC), 2020.
A. Purwati, Metode Penelitian Hukum; Teori & Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Cetakan Kedelapan. Bandung: Alfabeta, 2009.
D. P. Rahayu and Sulaiman, Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.
S. Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2021.
A. Purwanti, Kekerasan Berbasis Gender. Yogyakarta: Bildung, 2020.
Konsorsium Locally Led Disaster Preparedness and Protection (LLDPP) Plan Indonesia, “Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dalam Situasi Darurat Bencana,” 2022. https://plan-international.or.id.
M. Rahmawati and N. Saputri, “Jauh Panggang dari Api; Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia, SAFEnet,” 2022. https://awaskbgo.id.
F. P. Utami and S. M. Ayu, Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Remaja. Yogyakarta: Peminatan Kesehatan Reproduksi Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Ahmad Dahlan, 2018.
Lestari, Made Diah, dkk. Bahan Ajar Psikologi Seksual. Denpasar, Bali: Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, 2016.
A. Wijaya and W. P. Ananta, Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
S. Voice, “Lawan KBGO yang Merajalela, Peran Aparat Penegak Hukum Perlu Ditingkatkan,” 2022. https://safenet.or.id.
Sanjaya, A. Ryan, dkk. “Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2021; Pandemi Memang Terkendali, tapi Represi Digital Terus Berlanjut, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet),” 2021. https://awaskbgo.id.
S. E. Hardum, Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.
C. M. I. S, Perlindungan Korban, Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Published
2022-12-30
How to Cite
Arsyad, J. H., & Siska Narulita. (2022). Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(2), 26-41. https://doi.org/10.54066/jci.v2i2.241